Warta

KIKA Desak Hentikan SLAPP terhadap Akademisi IPB

KLIKSAMARINDA – Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) dengan tegas mengecam gugatan perdata yang diajukan PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) terhadap dua akademisi IPB, Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero Saharjo.

Dalam siaran pers Sabtu, 5 Juli 2025, KIKA menilai gugatan ini merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang mengancam kebebasan akademik dan hak atas lingkungan.

Gugatan tersebut menuntut ganti rugi material sebesar Rp273,9 miliar dan immaterial Rp90,6 miliar.

KIKA menyatakan, tuntutan ini berakar dari kesaksian ahli yang diberikan dua akademisi tersebut dalam kasus kebakaran lahan pada tahun 2018. PT KLM mengklaim kesaksian itu merugikan mereka secara hukum dan finansial.

“Kami memandang tindakan hukum ini sebagai upaya membungkam suara kritis,” ujar KIKA dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu, 6 Juli 2025.

KIKA juga menilai hal ini sebagai serangan langsung terhadap peran akademisi dalam mendukung penegakan hukum lingkungan.

SLAPP ini, menurut KIKA, bertentangan dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal tersebut secara jelas melindungi individu yang membela hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Gugatan ini juga melanggar Pasal 48 ayat (3) huruf c PERMA No. 1/2023, yang menyatakan kesaksian ahli sebagai bagian sah perjuangan lingkungan.

KIKA juga menekankan bahwa gugatan terhadap pendapat ilmiah berisiko menimbulkan efek jera atau chilling effect. Hal ini dapat menghalangi para ahli untuk memberikan kesaksian dalam kasus-kasus lingkungan penting.

Lebih jauh, KIKA menegaskan bahwa tindakan ini melanggar hak-hak konstitusional yang dijamin dalam ICCPR dan ICESCR, yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12/2005 dan UU No. 11/2005.

Hal ini juga bertentangan dengan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) No. 5 Tahun 2021 serta Prinsip-Prinsip Surabaya tentang kebebasan akademik.

KIKA menegaskan bahwa negara harus hadir melindungi para akademisi yang menjalankan fungsi konstitusionalnya.

Karena itu, KIKA menyerukan agar gugatan SLAPP ini segera dihentikan dan kebebasan akademik dijamin sepenuhnya dengan menyatakan sikap:

1. Menyerukan kepada semua pihak terkait, termasuk pemerintah dan lembaga peradilan, untuk segera menghentikan praktik SLAPP semacam ini.

2. Perlindungan terhadap kebebasan akademik dan integritas saksi ahli adalah krusial untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam sistem hukum kita. Teror yang terus berulang semacam ini tidak hanya menimbulkan teror, namun juga memberangus kebebasan akademik, dan menjadikan lingkungan hidup, HAM, dan aspek sosi-ekonomi lainnya terancam

3. Kami mendesak agar kasus terhadap Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero segera dihentikan demi menjaga kebebasan akademik dan profesionalisme para ahli di Indonesia. (*)

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *